Pengumuman
Published: 22 - 3 - 2021

Waspadalah Terhadap Pencatutan! Beredarnya MoU Hoax Pengadaan Lahan Pertamina Rosneft di Tuban

Waspadalah Terhadap Pencatutan! Beredarnya MoU Hoax Pengadaan Lahan Pertamina Rosneft di Tuban

Tuban, 22 Maret 2021 - PT Pertamina Rosneft Pengolahan dan Petrokimia (PRPP) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai tindakan tidak bertanggung jawab dari oknum yang mengambil keuntungan dari nama perusahaan dalam penipuan. Peringatan ini disiarkan terkait beredarnya Memorandum of Understanding (MoU) palsu yang mengatasnamakan Direktur Utama PRPP Kadek Ambara Jaya dengan CV Kartika Kusuma (mewakili Ibnu Muttaqin) terkait proyek pembebasan lahan.

Corporate Affairs PRPP Yuli Wahyu Witantra menegaskan bahwa MoU tertanggal 7 September 2020 tentang pelaksanaan proses pembebasan lahan untuk pembangunan sarana dan prasarana kilang minyak PT Pertamina Rosneft Pengolahan dan Petrokimia adalah palsu.

Dalam MoU palsu berisi tujuh pasal, Pertamina diklaim sebagai pemilik proyek dan CV Kartika Kusuma sebagai kontraktor utama. Orang yang mengambil nama PRPP saat ini sedang melakukan kejahatannya sampai ke Bojonegoro.

"Kami meminta masyarakat untuk tidak percaya dan berhati-hati dengan penipuan yang dipersenjatai dengan MoU palsu tersebut. Sejak Juli 2020, PRPP tidak pernah menggelar proses pembebasan lahan baru untuk proyek Grass Root Refinery (GRR) Tuban. Dan dari sisi komunikasi, kami selalu menyampaikan seluruh informasi resmi secara transparan melalui berbagai saluran," ujar Yuli.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, PT. Pertamina (Persero) sebagai induk perusahaan PRPP menggunakan sistem konsinyasi melalui pengadilan untuk menyelesaikan sisa pembebasan lahan. Dengan kata lain, tidak ada lagi proses pembebasan lahan yang berjalan di lapangan, apalagi proses tidak langsung melalui penunjukan pihak ketiga.

Direktur Utama RPP Kadek Ambara Jaya menyayangkan adanya pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang merugikan masyarakat di tengah situasi pandemi, dengan praktik penipuan yang untung atas nama perusahaan patungan antara Pertamina dan Rosneft asal Rusia tersebut. "Dalam melaksanakan pembebasan lahan proyek strategis GRR Tuban, PRPP sebagai pelaksana proyek selalu mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mengutamakan ganti rugi yang adil kepada masyarakat terdampak. Prinsip kami adalah mengedepankan sinergi dan dampak positif bagi masyarakat di sekitar lokasi proyek," jelas Kadek.

Proses pembebasan lahan masyarakat seluas 377 hektare selesai pada akhir tahun 2020. Lahan tersebut tersebar di Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur yang meliputi Desa Sumurgeneng, Desa Wadung, dan Desa Kaliuntu. Sebagai salah satu proyek strategis nasional, kilang GRR Tuban ditargetkan beroperasi pada 2026 dan diperkirakan dapat menyerap sekitar 20.000 tenaga kerja pada saat pembangunan proyek, dan sekitar 2.000 tenaga kerja pada saat proyek beroperasi. (*)