Sekilas PRPP

Tentang PRPP

Mewujudkan Kemandirian Energi Nasional

Indonesia dalam 10 (sepuluh) tahun terakhir ini menghadapi krisis energi khususnya krisis dalam kemampuan penyediaan bahan bakar minyak (BBM) yang disebaban oleh peningkatan permintaan BBM dari tahun ke tahun yang tidak seimbang dengan kemampuan produksi dalam negeri.

Kilang BBM di Indonesia yang dioperasikan oleh PT Pertamina (Persero), (saat ini oleh PT Kilang Pertamina Internasional selaku Sub Holding Refining & Petrochemical) pada tahun 2015 memproduksi total 0,65 juta barel perhari dimana pada periode yang sama total kebutuhan dalam negeri mencapai lebih dari 1,18 juta barel per hari.

Diprediksi pada tahun 2030, kebutuhan BBM dalam negeri meningkat menjadi 1,65 juta barel per hari. Sejalan dengan itu, Presiden Republik Indonesia melalui Nawacita mencanangkan kedaulatan energi melalui pembangunan kilang BBM baru di Indonesia. Selain itu hal ini ditegaskan kembali melalui Rencana Jangka Panjang Perusahaan PT Pertamina (Persero) tahun 2030 dimana revitalisasi kilang BBM eksisting dan juga pembangunan kilang baru menjadi salah satu hal prioritas untuk segera direalisasikan.

Menjawab hal tersebut, maka PT Pertamina (Persero) selaku BUMN di bidang energi, mulai mengapungkan rencana besar pembangunan kilang grass root atau kilang baru yang dibangun dari awal. Pada tanggal 7 September 2015, Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) memulai inisiasi rencana pembangunan kilang baru di Tuban Jawa Timur melalui surat kepada Kementerian BUMN. Tuban dipilih mempertmbangkan pelbagai faktor baik aspek geografi maupun potensi di bidang ekonomi khususnya di Jawa Timur. Sejak tahun 2016 dibentuklah kemitraan bersama antara PT Pertamina (Persero) dengan perusahaan minyak dan gas internasional asal Rusia, Rosneft melalui skema Joint Venture. 

Pada tanggal 28 November 2017, bertempat di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) kemitraan antara PT Pertamina (Persero) dengan Rosneft diwujudkan melalui pembentukan perusahaan Joint Venture PT Pertamina Rosneft Pengolahan dan Petrokimia (PRPP). PT Pertamina (Persero) melalui anak perusahaannya PT Kilang Pertamina Internasional menguasai 55% saham PRPP sedangkan 45% sisanya dikuasai oleh afiliasi Rosneft di Singapura yaitu Rosneft Singapore Pte. Ltd. (dahulu Petrol Complex Pte. Ltd).

Setelah melalui serangkaian kajian dan dinamika akhirnya Pemerintah Provinisi Jawa Timur menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tmur No. 188/23/KPTS/013/2019 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Kilang Minyak di Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur tanggal 10 Januari 2019 dimana telah dikukuhkan lahan seluas kurang lebih 840 hektar di 4 desa Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban sebagai lokasi pembangunan kilang GRR Tuban.

Kilang GRR Tuban pun telah disahkan oleh pemerintah Indonesia sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. 

Fase proyek GRR Tuban oleh PRPP telah dimulai sejak tahun 2016 yang ditandai dengan aktivitas Bankable Feasibility Study. Pada tahun 2019, PRPP berkolaborasi dengan Tecnicas Reunidas S.A (Tecnicas Reunidas) selaku kontraktor penyusun GED yang berbasis di Madrid, Spanyol memulai fase General Engineering Design untuk PRPP.

Pekerjaan GED terdiri dari 2 (dua) tahap, yaitu Basic Engineering Design (BED) dan Front End Engineering Design (FEED). Tahap BED diselesaikan pada 31 Maret 2021 dan langsung dilanjutkan dengan tahap FEED yang berakhir pada 31 Mei 2022

Fase Proyek GRR Tuban

fase